SURABAYA, Cakra101.com – Sebagai langkah strategis dalam pembinaan personel guna memastikan standarisasi kemampuan perwira sesuai kebutuhan organisasi TNI AL, Kadisopslatal Laksamana Pertama TNI Dr. Hariyo Poernomo melaksanakan sosialisasi sekaligus pemberian logbook kepada Perwira Korps Pelaut di wilayah Surabaya, Jawa Timur, bertempat di Gedung PTA Koarmada II, Rabu (13/06/2026).
Dalam pengarahannya, Kadisopslatal menegaskan bahwa Logbook Perwira Korps Pelaut bukan sekadar jurnal harian biasa, melainkan instrumen sistematis yang digunakan untuk merekam riwayat penugasan serta perjalanan karier perwira secara berkesinambungan.
Menurutnya, data yang tercatat dalam logbook akan menjadi bahan masukan penting bagi pimpinan dalam proses penempatan jabatan guna mewujudkan prinsip “The Right Man on The Right Place”.
“Logbook ini dirancang untuk memantau kemampuan perwira secara objektif berdasarkan riwayat jabatan, pendidikan maupun kursus, operasi, latihan, hingga prestasi yang telah dicapai di lingkungan TNI AL,” ujar Kadisopslatal.
Implementasi logbook tersebut juga memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor 5/2/2022 tentang Pembinaan Korps Prajurit di Lingkungan TNI AL serta Peraturan KASAL Nomor 25 Tahun 2025 mengenai Dewan Karier Prajurit TNI AL.
Sistem pengisian logbook dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari pengisian mandiri oleh Perwira Korps Pelaut, verifikasi oleh komandan satuan atau atasan langsung, input data oleh Minpers Satker, hingga pengolahan data akhir oleh Disopslatal Pembinaan Personel (P).
Melalui penerapan sistem tersebut, TNI AL diharapkan mampu menciptakan postur Perwira Korps Pelaut yang memiliki moralitas tinggi, profesionalisme, keberanian, serta kebanggaan terhadap profesinya.
Kegiatan sosialisasi ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif kepada seluruh Perwira Korps Pelaut di wilayah tersebut agar tertib mendokumentasikan setiap penugasan sebagai bagian penting dalam pengembangan karier di masa mendatang.
(MC101 – Dispenal)