Beranda / Nasional / Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Permudah Syarat Alas Hak Penerima Program Bedah Rumah

Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Permudah Syarat Alas Hak Penerima Program Bedah Rumah

JAKARTA, Cakra101.comPemerintah tengah menyiapkan regulasi baru guna mempermudah persyaratan alas hak bagi calon penerima bantuan Program Bedah Rumah. Langkah tersebut dibahas dalam rapat antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama jajaran dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beserta jajaran di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Pertemuan tersebut membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) PKP tentang Program Bedah Rumah serta rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian PKP sebagai bagian dari penguatan kelembagaan.

Dalam keterangannya, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menghadirkan kemudahan akses bantuan perumahan bagi masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Presiden Prabowo sangat concern terhadap perumahan rakyat, salah satunya melalui Program Bedah Rumah. Karena itu kami terus melakukan pembahasan dengan DPR, pemerintah daerah, dan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum untuk melakukan perubahan terhadap berbagai ketentuan yang selama ini menghambat. Tujuannya agar masyarakat semakin mudah mendapatkan bantuan, tetapi tata kelolanya tetap berjalan dengan baik,” ujar Menteri Maruarar.

Menteri Ara menjelaskan bahwa persyaratan alas hak selama ini menjadi salah satu kendala utama dalam penyerapan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Oleh karena itu, pemerintah telah berdiskusi dengan DPR RI, pemerintah daerah, serta menerima berbagai masukan, termasuk dari Kementerian Sosial, untuk menyusun aturan yang lebih adaptif.

“Kami merencanakan merubah aturan (soal alas hak). Untuk itu saya datang berkonsultasi dengan Menteri Hukum supaya semuanya terpenuhi. Jadi itu soal alas hak dibuat suatu lebih tadi penguasaan lahan. Penguasaan lahan. Nanti ada keterangan dari kepala desa atau lurah. Itu suatu hal yang sangat maju dan itu merupakan harapan dari teman-teman juga bupati walikota di daerah dan kementerian lain. Itu yang paling penting,” kata Menteri Ara.

Rapermen Program Bedah Rumah disusun untuk mengakomodasi berbagai kemudahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program di lapangan. Salah satu substansi pentingnya adalah penyederhanaan persyaratan administrasi bagi calon penerima bantuan, yang selama ini diwajibkan memiliki alas hak berupa sertifikat atau dokumen kepemilikan tanah lainnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum memberikan dukungan penuh terhadap percepatan Program 3 Juta Rumah, termasuk melalui harmonisasi berbagai regulasi yang dibutuhkan.

“Kami memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan Program 3 Juta Rumah, termasuk harmonisasi Peraturan Menteri tentang Program Bedah Rumah dan berbagai regulasi lainnya. Kami juga berterima kasih kepada Kementerian PKP yang selalu melibatkan Kementerian Hukum untuk mencari format regulasi yang terbaik,” ujar Menteri Supratman.

Ia menjelaskan bahwa hasil harmonisasi regulasi tersebut memungkinkan pembuktian penguasaan tanah tidak hanya melalui sertifikat, tetapi juga menggunakan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan, sesuai dengan ketentuan yang nantinya diatur dalam peraturan.

Melalui pengaturan baru tersebut, penguasaan tanah dapat dibuktikan melalui surat keterangan atau surat pernyataan dari pemerintah desa maupun kelurahan yang menerangkan bahwa rumah yang diusulkan sebagai penerima bantuan berdiri di atas tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh calon penerima.

Penyederhanaan persyaratan ini diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap Program Bedah Rumah, khususnya bagi warga yang selama ini terkendala administrasi, tanpa mengurangi kepastian hukum maupun akuntabilitas pelaksanaan program.

Pada kesempatan yang sama, Menteri PKP juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah membahas pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian PKP sebagai bagian dari penguatan kelembagaan.

“Kami juga membahas pembentukan BLU di Kementerian PKP. Selanjutnya kami akan berkonsultasi dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan agar proses pembentukannya berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Pembentukan BLU diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik di sektor perumahan dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

(MC101 – Biro Komunikasi Publik Kementerian PKP)

Ringkasan Berita:

  • Pemerintah menyiapkan aturan baru untuk mempermudah persyaratan alas hak bagi calon penerima Program Bedah Rumah.
  • Persyaratan pembuktian penguasaan tanah nantinya dapat menggunakan surat keterangan dari kepala desa atau lurah.
  • Perubahan regulasi diharapkan mempercepat penyerapan Program BSPS tanpa mengurangi kepastian hukum dan akuntabilitas.
  • Kementerian Hukum mendukung harmonisasi regulasi sebagai bagian dari percepatan Program 3 Juta Rumah.
  • Pemerintah juga membahas pembentukan BLU di lingkungan Kementerian PKP guna memperkuat pelayanan publik di sektor perumahan.
Tag:

Media Sosial

Jelajahi Militer

Hot Topic