JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya. Melalui serangkaian proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan tersebut.
Keberhasilan mediasi itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam acara Mediasi Perkara Ketenagakerjaan antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 Eks Pekerja PT Amos Indah Indonesia di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
“Sekitar tiga minggu lalu kami diminta Bapak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu satu bulan. Berkat kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan dan para mantan pekerja akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu tiga minggu,” ujar Afriansyah.
Afriansyah menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan melalui pendekatan dialog dan mediasi.
Perselisihan tersebut bermula dari pelaksanaan PHK terhadap sejumlah pekerja pada Maret 2026. Serikat pekerja kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Kemnaker karena menilai proses PHK tidak memenuhi rasa keadilan. Menindaklanjuti laporan itu, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri memfasilitasi sejumlah tahapan mediasi hingga akhirnya tercapai kesepakatan.
Berdasarkan hasil mediasi, para pihak sepakat bahwa PHK terhadap 134 pekerja tetap berlaku. Namun demikian, perusahaan juga menyepakati untuk memenuhi seluruh hak pekerja melalui pembayaran pesangon dengan total sekitar Rp12,7 miliar, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan masa kerja masing-masing pekerja.
Afriansyah berharap kolaborasi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri terus diperkuat sehingga semakin banyak persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme dialog dan mediasi.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhammi, menyatakan bahwa keberhasilan mediasi tersebut merupakan implementasi nyata Asta Cita Presiden RI dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga memberikan apresiasi kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang telah bekerja keras dan turun langsung ke lapangan untuk membantu menyelesaikan perselisihan PHK yang melibatkan 134 mantan pekerja PT Amos Indah Indonesia.
(MC101 – Biro Humas Kemnaker)
Ringkasan Berita:
- Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi perselisihan PHK antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerja.
- Kesepakatan penyelesaian sengketa berhasil dicapai dalam waktu tiga minggu melalui proses mediasi.
- Perusahaan tetap melaksanakan PHK terhadap 134 pekerja dengan memenuhi hak pesangon sekitar Rp12,7 miliar sesuai masa kerja.
- Wamenaker Afriansyah Noor menilai kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
- Keberhasilan mediasi disebut sebagai implementasi nyata Asta Cita Presiden RI dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia.