JAKARTA, Cakra101.com — Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, sebagai bagian dari upaya mengakselerasi program strategis nasional.
Dalam pertimbangan beleid tersebut disebutkan bahwa langkah ini diambil untuk mendukung terwujudnya Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam penguatan ekonomi kerakyatan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan Pasal 3, Satgas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden memiliki sejumlah tugas utama, di antaranya:
- Mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah, termasuk Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, serta program prioritas kementerian/lembaga
- Menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif
- Melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran
- Menetapkan solusi atas permasalahan strategis secara cepat dan tepat
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Presiden
Pada Pasal 4, struktur Satgas ditetapkan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua I dan Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua II.
Sementara itu, tiga Wakil Ketua terdiri dari:
- Menteri Keuangan
- Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM
- Menteri PPN/Kepala Bappenas
Keanggotaan Satgas melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis, mulai dari Mendagri, Menaker, Mendag, Menperin, hingga Kapolri, Jaksa Agung, serta sejumlah kepala badan nasional seperti BPKP, Bapanas, dan BP Danantara.
Dalam pelaksanaannya, Satgas juga dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta para pemangku kepentingan guna memastikan efektivitas implementasi program di lapangan.
Keppres ini mulai berlaku sejak 11 Maret 2026 dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional secara terintegrasi dan berkelanjutan.
(MC101 – Humas Kemensetneg)