JAKARTA, Cakra101.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat implementasi Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Daring (PARD) 2025-2029 melalui penguatan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, serta sosialisasi kepada pemerintah daerah (Pemda).
Komitmen tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan PARD Tahun 2025-2029 yang menjadi pedoman nasional dalam upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Hal tersebut disampaikan Ribka dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan yang berlangsung di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Ribka, berdasarkan hasil pengamatan Kemendagri, sosialisasi terkait pelindungan anak di ranah daring di sejumlah daerah masih perlu diperkuat. Karena itu, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, Kemendagri akan bersinergi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut di daerah.
“Implementasinya di daerah, banyak kita ketahui bahwa teman-teman PPPA di daerah selama pengamatan kami memang belum banyak melaksanakan sosialisasi secara masif. Sesuai arahan dari Bapak Menteri Dalam Negeri untuk bergabung dengan teman-teman Kementerian PPPA membantu implementasi di daerah, khususnya memberikan sosialisasi kepada kepala daerah sebagai pelaksana teknis di daerah mewakili pemerintah pusat,” ujar Ribka.
Ribka menjelaskan bahwa Perpres Nomor 87 Tahun 2025 menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan Pemda dalam memperkuat pelindungan anak dari berbagai ancaman yang muncul akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam hal ini, Kemendagri memiliki peran strategis untuk mendorong pemerintah daerah agar mengimplementasikan berbagai program perlindungan anak secara optimal.
Menurutnya, Pemda merupakan ujung tombak pelaksanaan kebijakan karena berinteraksi langsung dengan masyarakat. Oleh sebab itu, penguatan koordinasi dan sosialisasi menjadi faktor penting agar kebijakan pelindungan anak dapat diterapkan secara efektif hingga ke tingkat daerah.
Ribka juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital memang menghadirkan banyak manfaat, namun di sisi lain juga membawa berbagai tantangan yang perlu diantisipasi bersama. Karena itu, dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak.
“Kami tetap berkomitmen untuk terus memperkuat pembinaan, fasilitasi, dan koordinasi dalam perlindungan anak di ranah daring. Kemendagri akan membantu pemerintah daerah mengimplementasikan perlindungan anak di ranah daring melalui penguatan koordinasi, pembinaan, fasilitasi program, serta peningkatan kapasitas masyarakat dan sumber daya pendidikan dalam perlindungan anak di ruang digital,” katanya.
Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pelindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, Kemendagri akan terus mengawal pelaksanaan PARD 2025-2029 melalui berbagai program pembinaan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah agar implementasinya berjalan secara optimal.
Penguatan pelindungan anak di ranah daring menjadi langkah penting dalam memastikan generasi muda Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara aman di tengah pesatnya transformasi digital yang terus berlangsung.
(MC101 – Puspen Kemendagri)