JAKARTA, Cakra101.com – Satgas Pangan Polri mulai menyelidiki dugaan kartel dan persekongkolan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit setelah ditemukan adanya penurunan harga yang tidak sejalan dengan kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) dunia serta penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah. Langkah tersebut dibahas dalam rapat yang berlangsung di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Ade Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri indikasi praktik yang menyebabkan harga TBS di tingkat petani mengalami penurunan di tengah tren positif pasar global.
“Kami menduga adanya indikasi kartel atau persekongkolan yang menyebabkan harga TBS turun di saat harga CPO dunia tidak turun, bahkan cenderung naik. Karena itu, kami akan melakukan penyelidikan bersama KPPU, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan dan Upaya Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit yang dipimpin Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta.
Rapat tersebut turut dihadiri pelaku usaha, asosiasi petani sawit, Satgas Pangan Polri, serta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda dari 25 provinsi di seluruh Indonesia.
Ade menegaskan bahwa Satgas Pangan Polri mendukung penuh upaya pemerintah dalam mencegah berbagai praktik yang merugikan petani maupun penerimaan negara. Menurutnya, fenomena pembelian TBS dengan harga yang tidak wajar di tengah kenaikan harga CPO dunia perlu ditelusuri secara mendalam.
“Satgas Pangan Polri mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk mencegah segala bentuk praktik yang merugikan masyarakat maupun negara. Kami melihat adanya fenomena pembelian TBS dengan harga yang tidak wajar di saat harga CPO dunia justru cenderung meningkat,” katanya.
Menurut Ade, kondisi tersebut menunjukkan adanya indikasi praktik yang tidak sehat dalam tata niaga sawit, karena harga TBS justru mengalami penurunan saat berbagai indikator pasar memperlihatkan tren yang positif.
Ia menegaskan bahwa Satgas Pangan Polri tidak akan ragu melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan petani dan mengganggu iklim usaha yang sehat.
“Kami tidak akan segan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai koridor hukum yang berlaku. Kami berharap seluruh pihak mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat daya saing komoditas Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi sekitar 15 juta petani sawit yang menggantungkan hidupnya pada komoditas tersebut. Ia menilai penurunan harga TBS yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir merupakan anomali karena tidak sejalan dengan perkembangan harga CPO dunia maupun penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat.
“Perintah Bapak Presiden jelas, bela petani. Harga TBS harus kembali seperti semula. Bahkan seharusnya berpotensi naik karena harga CPO dunia meningkat dan nilai tukar dolar menguat. Tidak ada alasan harga TBS justru turun,” kata Mentan Amran.
Berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Pertanian, sekitar 270 hingga 300 perusahaan dari total kurang lebih 1.900 perusahaan sawit tercatat belum mengembalikan harga TBS sesuai kondisi pasar. Data perusahaan tersebut akan disampaikan kepada jajaran kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan menyerahkan datanya kepada Kapolda, Dirkrimsus, dan Satgas Pangan untuk dilakukan pemeriksaan. Kalau masih ada yang menekan harga TBS, tidak ada kompromi. Kita tindak lanjuti sesuai aturan,” tegasnya.
Mentan Amran juga mengungkapkan bahwa langkah cepat pemerintah bersama Satgas Pangan Polri mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan laporan yang diterima Kementan, sekitar 70 persen harga TBS yang sebelumnya mengalami penurunan kini telah kembali bergerak normal.
Sinergi antara Kementan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, KPPU, dan pelaku usaha diharapkan mampu menciptakan tata niaga sawit yang sehat, transparan, dan berkeadilan, sehingga manfaat industri sawit dapat dirasakan secara optimal oleh jutaan petani di seluruh Indonesia.
“Kita ingin ekosistem sawit yang sehat. Pengusaha mendapatkan kepastian berusaha, sementara petani memperoleh harga yang layak sesuai kondisi pasar. Yang terpenting, petani tidak boleh dirugikan,” tutup Mentan Amran.
Langkah penyelidikan yang dilakukan Satgas Pangan Polri menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor perkebunan sawit nasional, sekaligus memastikan petani memperoleh haknya secara adil sesuai mekanisme pasar yang sehat dan transparan.
(MC101 – Humas Kementan)