JAKARTA, Cakra101.com – Pemerintah akan mengevaluasi sejumlah perjanjian kerja sama pemanfaatan aset negara di kawasan Kemayoran setelah ditemukan beberapa lahan yang belum dibangun maupun dimanfaatkan sesuai tujuan kerja sama. Hal tersebut ditegaskan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro saat meninjau sejumlah lokasi di kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran), Jakarta, Senin (06/07/2026).
“Kami ingin memastikan seluruh aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat. Kenyataannya, masih ada lahan yang telah lama dikerjasamakan, tetapi belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Karena itu, seluruh dokumen dan pelaksanaan kerja samanya akan kami periksa kembali,” kata Juri.
Peninjauan dilakukan di sejumlah titik, yakni lahan di Blok B.2 No.2, Blok B.3, Blok B.7/8, dan Blok C.7, serta lahan kerja sama dengan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Blok B.15 Kavling No. 6 dan Blok B.10 No. 5 kawasan Kemayoran.
Berdasarkan hasil peninjauan, sejumlah lahan tersebut belum dikembangkan sesuai rencana maupun kewajiban yang tercantum dalam perjanjian kerja sama. Kondisi tersebut menyebabkan aset negara belum mampu memberikan manfaat ekonomi, sosial, maupun penataan kawasan secara optimal.
Juri menjelaskan bahwa evaluasi tidak hanya difokuskan pada kondisi fisik lahan, tetapi juga mencakup kepatuhan para mitra terhadap seluruh kewajiban kontraktual. Pemerintah akan memeriksa jangka waktu pembangunan, pemenuhan kewajiban keuangan, kesesuaian pemanfaatan lahan, hingga status hak atas tanah yang telah diberikan.
“Pemerintah akan meneliti apakah terdapat pelanggaran perjanjian, termasuk ketika hak atas tanah telah diberikan untuk jangka waktu panjang tetapi lahannya tidak dibangun, tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, atau dibiarkan terbengkalai. Kewajiban setiap mitra kepada PPK Kemayoran juga harus dipenuhi,” tegasnya.
Apabila hasil evaluasi menemukan adanya pelanggaran terhadap perjanjian maupun ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah akan mengambil langkah administratif dan hukum guna melindungi aset negara. Langkah tersebut dapat berupa peninjauan kembali bentuk kerja sama, hak pemanfaatan lahan, maupun tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Juri, penataan aset Kemayoran tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian kontrak maupun aspek hukum semata, tetapi juga untuk memastikan kawasan berkembang sesuai rencana tata ruang sehingga menjadi kawasan yang produktif, tertib, aman, nyaman, bersih, serta mampu mendukung aktivitas masyarakat dan dunia usaha.
“Tidak boleh ada pihak yang menikmati keuntungan dari aset negara tanpa memenuhi kewajibannya. Aset negara harus dikelola secara bertanggung jawab dan manfaatnya harus kembali kepada negara serta masyarakat,” ujar Juri.
Direktur Utama PPK Kemayoran Teddy Robinson Siahaan mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para mitra untuk mendorong pemenuhan kewajiban sekaligus mempercepat pembangunan pada lahan yang telah dikerjasamakan.
“Kunjungan Wakil Menteri Sekretaris Negara memperkuat langkah PPK Kemayoran untuk menyelesaikan persoalan aset secara tegas, menyeluruh, dan tetap berdasarkan hukum. Kami akan memastikan setiap kerja sama dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan kepentingan negara,” kata Teddy.
PPK Kemayoran juga telah menyiapkan pendampingan hukum untuk menelaah seluruh perjanjian, memetakan berbagai permasalahan, serta merumuskan langkah penyelesaian terhadap mitra yang belum menjalankan kewajibannya.
Sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara, PPK Kemayoran mengelola kawasan seluas sekitar 450 hektare. Evaluasi kerja sama dan penertiban pemanfaatan lahan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan nilai ekonomi kawasan, memperkuat penerimaan negara, serta memastikan aset negara tetap berfungsi dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
(MC101 – Humas Kemensetneg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah mengevaluasi kerja sama pemanfaatan aset negara di kawasan Kemayoran karena ditemukan sejumlah lahan yang belum dimanfaatkan sesuai perjanjian.
- Evaluasi meliputi pemeriksaan kepatuhan kontrak, pembangunan, kewajiban keuangan, penggunaan lahan, dan status hak atas tanah.
- Pemerintah akan menempuh langkah administratif maupun hukum apabila ditemukan pelanggaran.
- PPK Kemayoran memperkuat koordinasi dengan para mitra serta menyiapkan pendampingan hukum untuk penyelesaian persoalan aset.
- Penataan kawasan bertujuan meningkatkan nilai ekonomi, penerimaan negara, serta optimalisasi fungsi aset negara di kawasan Kemayoran.