Beranda / Pemerintahan / Baru 1,23 Persen Perusahaan Sediakan Daycare, Kemnaker Perkuat Tempat Kerja Ramah Keluarga

Baru 1,23 Persen Perusahaan Sediakan Daycare, Kemnaker Perkuat Tempat Kerja Ramah Keluarga

JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong pengembangan Family Friendly Workplace (FFW) atau tempat kerja ramah keluarga sebagai bagian dari penguatan Hubungan Industrial Pancasila. Upaya tersebut dinilai penting mengingat baru sekitar 1,23 persen perusahaan di Indonesia yang menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa konsep Family Friendly Workplace tidak berarti setiap perusahaan wajib membangun fasilitas daycare sendiri.

Menurutnya, penerapan FFW dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing perusahaan, seperti melalui penyediaan daycare bersama di kawasan industri atau perkantoran, pemberian voucher atau subsidi, serta bekerja sama dengan daycare komunitas.

“Fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk penitipan anak, harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas nasional,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (14/7/2026).

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan per 31 Mei 2026, dari lebih dari 262 ribu perusahaan yang terdaftar, baru sekitar 3.222 perusahaan atau 1,23 persen yang menyediakan fasilitas penitipan anak. Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya peluang pengembangan tempat kerja ramah keluarga di Indonesia.

Indah menjelaskan, penyediaan daycare tidak hanya membantu pekerja menjalankan peran sebagai orang tua, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan loyalitas pekerja, memperluas partisipasi angkatan kerja perempuan, mengurangi tingkat pergantian pekerja, serta mendukung tumbuh kembang anak sebagai investasi sumber daya manusia masa depan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengembangan layanan pengasuhan anak dan dukungan bagi keluarga merupakan strategi pembangunan nasional yang sejalan dengan amanat Pasal 100 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, RPJPN 2025–2045, serta arahan Presiden Prabowo pada peringatan May Day 2026.

“Kita ingin membangun hubungan industrial yang tidak hanya berorientasi pada produktivitas ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia. Daycare bukan sekadar fasilitas kesejahteraan pekerja, melainkan investasi strategis bagi produktivitas, daya saing perusahaan, dan kualitas generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045,” kata Indah.

Kemnaker berharap pengembangan Family Friendly Workplace dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih inklusif, produktif, dan mendukung keseimbangan antara kehidupan kerja dan keluarga, sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

(MC101 – Biro Humas Kemnaker)

Ringkasan Berita:

  • Kemnaker terus mendorong penerapan Family Friendly Workplace atau tempat kerja ramah keluarga di Indonesia.
  • Baru 3.222 perusahaan atau 1,23 persen dari lebih dari 262 ribu perusahaan yang menyediakan fasilitas daycare.
  • Penyediaan daycare dapat dilakukan melalui berbagai skema, termasuk daycare bersama, subsidi, dan kerja sama dengan komunitas.
  • Fasilitas penitipan anak dinilai mampu meningkatkan produktivitas, loyalitas pekerja, dan partisipasi angkatan kerja perempuan.
  • Kemnaker menilai daycare merupakan investasi strategis bagi produktivitas nasional dan kualitas generasi menuju Indonesia Emas 2045.
Tag:

Media Sosial

Jelajahi Militer

Hot Topic