JAKARTA, Cakra101.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di Jakarta, Kamis (4/6/2026). Dalam rapat tersebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK secara resmi disahkan menjadi undang-undang.
Dalam pidatonya, Menkeu menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang terjalin antara pemerintah dan DPR RI selama proses pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, pembahasan yang berlangsung efektif dan produktif mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat sektor keuangan nasional melalui regulasi yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan keuangan global.
Menkeu menegaskan bahwa pemerintah mengapresiasi kerja sama DPR RI dan pemerintah yang berjalan secara efektif dalam membahas perubahan UU P2SK. Ia berharap regulasi tersebut dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa perubahan UU P2SK difokuskan pada sejumlah aspek strategis yang bertujuan meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional serta memperkuat tata kelola dan koordinasi antarotoritas. Salah satu substansi utama yang mendapat perhatian adalah penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah juga menyambut baik berbagai pengaturan baru yang mendukung pengembangan sektor keuangan nasional. Beberapa di antaranya meliputi penguatan pasar derivatif melalui pengaturan transfer margin sesuai standar internasional, penguatan program penjaminan polis perusahaan asuransi, pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis, penguatan industri aset kripto, hingga pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Judi Daring.
Selain itu, regulasi baru ini turut mengatur pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Kehadiran pusat keuangan internasional tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia dalam sistem keuangan global melalui pengelolaan yang memiliki kemandirian finansial, administratif, dan operasional.
Menutup pidatonya, Menkeu menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan DPR RI merupakan fondasi penting dalam mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dan berdaya saing global.
Menurutnya, perubahan UU P2SK bukan sekadar revisi regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, sektor keuangan nasional diharapkan mampu menjadi motor penggerak kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
(MC101 – Biro KLI Kemenkeu)