JAKARTA, Cakra101.com — Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) bukan merupakan angka statis, melainkan indikator fiskal yang bergerak dinamis setiap hari mengikuti arus penerimaan, belanja, dan pembiayaan negara. Penjelasan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (5/5/2026).
Menjawab berbagai pertanyaan terkait pergerakan angka SiLPA, Wamenkeu menjelaskan bahwa posisi SiLPA senantiasa berubah seiring aktivitas fiskal harian pemerintah. Setoran pajak dari masyarakat dan korporasi, arus pembiayaan masuk, serta realisasi pengeluaran negara menjadi faktor utama yang memengaruhi naik-turunnya angka tersebut dari waktu ke waktu.
“SiLPA itu situasinya bahkan tiap hari itu berubah. Karena ada penerimaan masuk, belanja keluar, ada financing masuk. Jadi SiLPA-nya bergerak terus,” ujar Suahasil.
Wamenkeu menekankan bahwa dinamika tersebut merupakan hal yang wajar dalam pengelolaan fiskal negara, karena APBN berjalan secara aktif dan terus berproses setiap hari. Oleh sebab itu, angka SiLPA lebih tepat dipahami sebagai potret sementara kondisi kas negara pada titik waktu tertentu, bukan angka final yang bersifat tetap.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, Kementerian Keuangan tetap menyampaikan laporan posisi SiLPA secara berkala pada setiap akhir bulan. Pelaporan periodik ini bertujuan memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai kondisi fiskal nasional sekaligus memastikan pengelolaan APBN tetap terbuka dan terukur.
“Setiap titik akhir bulan, kita laporkan berapa bisa menghitung SiLPA-nya,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenkeu juga memberikan apresiasi kepada awak media dan pengamat ekonomi yang dinilai semakin cermat dalam membaca data APBN, termasuk menghitung dinamika SiLPA dari laporan fiskal bulanan.
Penegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus menjaga transparansi fiskal, edukasi publik, serta pemahaman yang akurat mengenai mekanisme APBN, sehingga masyarakat dapat melihat pengelolaan keuangan negara secara lebih komprehensif dan objektif.
(MC101 – Biro KLI Kemenkeu)