JAKARTA, Cakra101.com — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta), Jumat, 1 Mei 2026. Presiden menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi tonggak sejarah penting dalam perjuangan panjang perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Kalau tidak salah ini adalah perjuangan lama, perjuangan 22 tahun. Bahkan selama republik berdiri belum pernah ada undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga,” ujar Presiden.
Presiden menekankan bahwa selama ini pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan tanpa kepastian perlindungan hukum, termasuk terkait upah, hak dasar, dan kepastian kerja. Karena itu, pengesahan UU PPRT menjadi langkah strategis pemerintah dalam menghadirkan keadilan sosial bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
“Undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga belum pernah ada. Selama ini, pekerja-pekerja rumah tangga, entah dibayar upah berapa, tidak jelas. Sekarang, pertama kali dalam sejarah NKRI, kita sahkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menyampaikan penghormatan mendalam kepada seluruh pekerja Indonesia yang selama ini berjuang dengan tenaga, keringat, dan kejujuran demi keluarga mereka. Menurutnya, setiap pekerja yang mencari nafkah secara halal adalah pribadi mulia yang berkontribusi besar bagi bangsa.
“Saya menyadari, saya merasakan, dan saya menghormati perjuangan saudara-saudara. Seorang yang bekerja dengan badannya, dengan keringatnya, dengan tangannya, dia adalah seorang yang mulia, seorang bekerja dengan halal,” ungkap Presiden.
Presiden juga menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah dalam satu tahun terakhir berfokus pada pembelaan terhadap kepentingan rakyat, khususnya kaum buruh dan kelompok pekerja rentan. Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga semangat kerja keras, kejujuran, dan pengabdian dalam membangun Indonesia yang lebih adil.
Pengesahan UU PPRT pada Hari Buruh 2026 menjadi penanda penting komitmen negara dalam memperluas perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan pekerja, termasuk mereka yang selama puluhan tahun belum memperoleh payung hukum memadai.
(MC101 – BPMI Setpres)