Beranda / POLRI / Presiden Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi KPRP, Reformasi Polri Ditargetkan Berjalan Hingga 2029

Presiden Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi KPRP, Reformasi Polri Ditargetkan Berjalan Hingga 2029

JAKARTA, Cakra101.com — Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (05/05/2026), untuk membahas laporan komprehensif mengenai agenda reformasi Polri yang dirancang sebagai arah kebijakan strategis jangka pendek hingga menengah sampai tahun 2029.

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa komisi telah menuntaskan mandatnya melalui proses panjang penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga negara, organisasi masyarakat, internal kepolisian, hingga kunjungan ke berbagai daerah guna menghimpun masukan publik terkait pembenahan institusi Polri.

Hasil kerja tersebut dirumuskan dalam 10 buku rekomendasi kebijakan yang mencakup keseluruhan policy reform dan policy alternative bagi pemerintah maupun Polri secara internal. Rekomendasi tersebut meliputi revisi Undang-Undang Polri, pembaruan regulasi internal, serta penyusunan aturan turunan guna memperkuat reformasi kelembagaan secara menyeluruh.

“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo juga memberikan sejumlah keputusan strategis. Salah satunya adalah tidak melanjutkan wacana pembentukan Kementerian Keamanan baru, setelah mempertimbangkan manfaat dan potensi dampaknya secara menyeluruh.

Selain itu, Presiden memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap seperti saat ini, yakni diangkat Presiden dengan persetujuan DPR, sebagai bentuk menjaga keseimbangan tata kelola kelembagaan yang telah berjalan.

“Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” jelas Jimly.

Presiden juga memberikan perhatian besar terhadap penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan eksternal yang lebih independen dan efektif. Ke depan, Kompolnas diarahkan memiliki kewenangan yang lebih mengikat, dengan struktur keanggotaan independen dan tidak lagi bersifat ex-officio.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan mempertegas aturan mengenai jabatan di luar institusi kepolisian yang dapat diemban anggota Polri melalui pengaturan yang lebih limitatif dalam perundang-undangan.

Pertemuan ini menandai tahap akhir tugas KPRP sejak dibentuk Presiden pada 7 November 2025, sekaligus menjadi fondasi penting bagi arah reformasi Polri ke depan. Melalui rekomendasi tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun institusi Polri yang semakin profesional, akuntabel, independen, dan adaptif terhadap tuntutan demokrasi modern.

(MC101 – BPMI Setpres)

Tag:

Jelajahi Militer

Hot Topic