Beranda / Pertahanan/Keamanan / TNI / TNI AL / TNI AL Gagalkan Pengiriman Kayu Ilegal ke Pulau Jawa, Amankan Barang Bukti Senilai Rp270,5 Juta

TNI AL Gagalkan Pengiriman Kayu Ilegal ke Pulau Jawa, Amankan Barang Bukti Senilai Rp270,5 Juta

KOTAWARINGIN BARAT, Cakra101.comTNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya pengiriman kayu ilegal tanpa dokumen sah (illegal logging) yang rencananya akan dikirim menuju Pulau Jawa menggunakan dua unit truk Fuso di atas KM Jambo XII di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kamis (2/7/2026).

Operasi yang dilaksanakan Kodaeral XII tersebut berhasil mengamankan dua unit truk Fuso beserta pengemudinya yang mengangkut sekitar 35 meter kubik kayu campuran jenis Bengkirai dan Meranti. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp270,5 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) diduga palsu sehingga terindikasi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Lanal Kumai untuk selanjutnya diserahkan kepada Polres Kotawaringin Barat guna menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Keberhasilan ini menjadi wujud sinergi aparat dalam mencegah peredaran hasil hutan ilegal sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Kegiatan ini sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan kepada seluruh jajaran TNI AL agar meningkatkan kewaspadaan, memperkuat kemampuan deteksi dini, serta bersinergi dengan instansi terkait dalam menindak berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara, termasuk penyelundupan dan kejahatan terhadap sumber daya alam nasional.

(MC101 – Dispenal)

Ringkasan Berita:

  • TNI AL melalui Kodaeral XII menggagalkan pengiriman kayu tanpa dokumen sah menuju Pulau Jawa.
  • Operasi dilakukan di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada Kamis (2/7/2026).
  • Petugas mengamankan dua truk Fuso, sekitar 35 meter kubik kayu Bengkirai dan Meranti, dengan nilai diperkirakan Rp270,5 juta.
  • Dokumen SKSHHK diduga palsu dan terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
  • Barang bukti diserahkan kepada Polres Kotawaringin Barat untuk proses hukum sebagai bagian dari upaya pemberantasan kejahatan terhadap sumber daya alam.
Tag:

Jelajahi Militer

Hot Topic