JAKARTA, Cakra101.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah menjalankan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34, sebagai landasan dalam mengelola kekayaan nasional serta mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan dalam taklimat pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Dalam arahannya, Kepala Negara menekankan bahwa filosofi bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa tetap relevan dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan saat ini. Menurut Presiden, Pancasila dan UUD 1945 lahir dari pengalaman panjang bangsa Indonesia dalam menghadapi penjajahan serta praktik penghisapan kekayaan nasional oleh kekuatan asing.
“Kita sedang menjalankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kita sedang menjalankan Pasal 33. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Ini jangan dianggap suatu slogan atau suatu retorika yang indah. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,” ujar Kepala Negara.
Presiden Prabowo juga mengingatkan bahwa konstitusi secara tegas mengamanatkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Selain itu, bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa pelaksanaan Pasal 33 memiliki keterkaitan erat dengan Pasal 34 UUD 1945, yang mengamanatkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial, memberdayakan masyarakat yang lemah, serta menyediakan pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
“Kita menjalankan Pasal 34. Jadi itulah, kita tidak boleh membiarkan anak-anak orang miskin terus miskin. Kita tidak boleh membiarkan anak-anak tidak ada harapan sekolah. Ini sudah kita jalankan,” ungkap Presiden Prabowo.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara menegaskan bahwa cita-cita kemerdekaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, terutama di sektor pangan. Menurut Presiden, kemampuan sebuah negara menjamin ketersediaan pangan merupakan ukuran paling mendasar dari keberhasilan suatu bangsa.
“Kita bertanya apakah bangsa itu bisa memberi pangan, memberi makan untuk rakyatnya itu yang paling mendasar. Untuk apa kita merdeka, untuk apa kita punya NKRI, kalau kita tidak bisa memberi yang paling dasar dari sebuah peradaban, yang paling dasar adalah makan, pangan,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo menambahkan bahwa ketahanan pangan hanya dapat diwujudkan melalui pengelolaan sumber daya alam yang baik, ketersediaan air, kelestarian lingkungan, lahan yang produktif, serta kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Oleh karena itu, pemerintah terus memastikan harga pangan tetap terkendali, pupuk tersedia bagi petani dengan harga terjangkau, dan program pemenuhan gizi bagi masyarakat terus berjalan.
“Peradaban punah kalau tidak ada makan, untuk menjamin pangan, perlu air, perlu lingkungan yang dilestarikan, perlu lahan yang subur, perlu kebijakan yang benar. Kita bertanya sekarang, apakah harga pangan terkendali? Apakah pupuk tersedia untuk rakyat, untuk petani dengan harga yang terjangkau? Kita bertanya, apakah anak-anak sekolah memperoleh makanan bergizi di sekolah?,” imbuh Kepala Negara.
Di akhir taklimatnya, Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan kemiskinan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Karena itu, berbagai program pembangunan diarahkan untuk memperluas akses pendidikan, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, memperkuat perlindungan sosial, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh rakyat untuk meningkatkan taraf hidup.
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah. Memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak,” pungkas Kepala Negara.
(MC101 – BPMI Setpres)
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto menegaskan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 menjadi landasan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
- Pemerintah berkomitmen mengelola kekayaan alam dan sektor strategis sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- Presiden menekankan pentingnya jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan bagi masyarakat yang lemah sesuai amanat konstitusi.
- Ketahanan pangan disebut sebagai fondasi utama keberhasilan sebuah negara, sehingga pemerintah terus menjaga stabilitas harga pangan, ketersediaan pupuk, dan pemenuhan gizi masyarakat.
- Pemerintah menegaskan komitmennya memutus rantai kemiskinan antargenerasi melalui berbagai program pembangunan yang berpihak kepada rakyat.