SEOUL, Cakra101.com — Pemerintah terus mengutamakan kepentingan rakyat dalam menjaga stabilitas sektor energi nasional di tengah dinamika geopolitik global, dengan memastikan ketersediaan energi tetap aman dan terkendali, Selasa (31/3/2026).
Di tengah kondisi global yang tidak menentu, pemerintah memastikan cadangan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tetap berada di atas standar nasional, sebagai langkah menjaga ketahanan energi dalam negeri.
Selain itu, penerapan program mandatori Biodiesel 50 persen (B50) pada tahun ini juga diperkirakan akan menciptakan surplus stok gasoil nasional, melalui campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit dengan 50 persen solar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kondisi tersebut merupakan hasil dari kebijakan strategis pemerintah di bawah arahan Presiden.
“Kita bersyukur cadangan BBM kita semuanya di atas standar minimal nasional,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan.
Pemerintah juga terus melakukan percepatan kajian kebijakan energi, khususnya di sektor minyak dan gas bumi (migas), guna menyesuaikan dengan perubahan harga energi dunia yang bergerak dinamis.
Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto selalu menempatkan kepentingan masyarakat, khususnya kelompok rentan, sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan.
Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian harga BBM subsidi, sehingga harga Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) tetap stabil.
“Penyesuaian harga BBM subsidi tidak ada kenaikan ataupun penurunan, artinya flat, masih menggunakan harga saat ini,” tegasnya.
Sementara itu, untuk BBM nonsubsidi, pemerintah masih melakukan pembahasan bersama Pertamina dan badan usaha terkait, sehingga belum ada keputusan final mengenai penyesuaian harga.
Dalam menjaga stabilitas energi, Bahlil juga mengajak masyarakat untuk menggunakan energi secara bijak dan wajar, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah.
“Stabilitas ini tidak bisa dijaga sendiri oleh pemerintah, perlu dukungan seluruh masyarakat,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga menerapkan pembatasan pembelian BBM subsidi, yaitu maksimal 50 liter per hari per kendaraan untuk jenis tertentu, guna memastikan distribusi energi lebih merata. Kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan umum penumpang dan angkutan barang.
Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah gejolak global.
(MC101 – Biro KLI ESDM)





















