Beranda / Nasional / Menuju B50, Pemerintah Susun Tahapan Pemanfaatan BBN untuk Perkuat Ketahanan Energi

Menuju B50, Pemerintah Susun Tahapan Pemanfaatan BBN untuk Perkuat Ketahanan Energi

JAKARTA, Cakra101.com — Pemerintah terus menyiapkan langkah konkret dalam mendorong pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) secara terukur dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi menuju ketahanan energi nasional di Jakarta pada Selasa (7/4/2026).

Komitmen tersebut ditegaskan melalui penerbitan Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang penahapan pemanfaatan BBN, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pengusahaan dan pemanfaatan BBN secara menyeluruh.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyampaikan bahwa BBN memiliki peran strategis dalam memperkuat kemandirian energi nasional, sekaligus mendukung transisi menuju Net Zero Emission (NZE) 2060.

“Melalui pengaturan yang komprehensif dan penahapan yang jelas, kita ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal,” ujarnya.

Kebijakan ini dirancang agar implementasi mandatori biofuel dapat berjalan konsisten namun tetap adaptif, dengan mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, pembiayaan, serta sektor pengguna.

Adapun penahapan ini mencakup berbagai jenis BBN, di antaranya:

  • Biodiesel
  • Bioetanol
  • Diesel biohidrokarbon
  • Bioavtur

Seluruhnya akan diterapkan secara bertahap sesuai kesiapan nasional.

Selain itu, regulasi juga mengatur secara lengkap mulai dari rantai pasok, distribusi, kewajiban badan usaha, hingga aspek teknis, keselamatan, lingkungan, dan insentif, termasuk penerapan nilai ekonomi karbon.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari pelaku industri. Perwakilan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Abdul Rahim, menyatakan bahwa pemanfaatan BBN menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional, dengan tetap memperhatikan kesesuaian teknologi kendaraan.

Sementara itu, Asosiasi Pengumpul Minyak Jelantah untuk Energi Terbarukan Indonesia (APJETI) menilai kebijakan ini membuka peluang besar bagi pemanfaatan minyak jelantah sebagai bahan baku energi terbarukan, sekaligus mendorong ekonomi sirkular.

Dengan kolaborasi lintas sektor yang kuat, pemerintah optimistis pengembangan BBN, termasuk B50, dapat berjalan optimal, sekaligus menjadi bagian penting dalam transformasi energi nasional menuju sistem yang lebih bersih, berkelanjutan, dan mandiri.

(MC101 – Kementerian ESDM)

Tag: