Beranda / Nasional / Pemerintah Melalui Kementan Berkomitmen untuk Terus Berantas Mafia demi Petani Indonesia

Pemerintah Melalui Kementan Berkomitmen untuk Terus Berantas Mafia demi Petani Indonesia

JAKARTA, Cakra101.com — Pemerintah terus memperkuat perang terhadap mafia pangan, mafia pupuk, manipulasi distribusi, hingga penguasaan lahan ilegal yang selama bertahun-tahun merugikan rakyat dan negara. Di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, penindakan kini tidak hanya menyasar pelaku kecil di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan kartel, permainan harga, manipulasi stok, korupsi internal, hingga praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk membersihkan sektor pangan nasional dari praktik mafia dan korupsi yang merugikan masyarakat.

Berdasarkan data Satgas Pangan Polri, terdapat dua fase penindakan dengan karakter berbeda. Pada periode pertama 2017–2019, tercatat sebanyak 784 kasus berhasil ditangani dalam sektor pertanian. Kasus tersebut meliputi komoditas beras, hortikultura, ternak, pupuk, hingga berbagai pelanggaran lain di sektor pertanian dengan total 411 tersangka.

Sementara pada periode 2024–2025, yang baru berjalan sekitar dua tahun, telah ditangani 94 kasus sektor pertanian. Rinciannya terdiri atas 46 kasus komoditas beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, serta 3 kasus yang melibatkan oknum internal dengan total 77 tersangka.

Penindakan periode 2024–2026 dinilai lebih tajam karena menyasar jaringan kartel dan pelaku besar di balik mafia pangan nasional.

Selain penindakan pidana, pemerintah juga melakukan langkah struktural besar melalui pencabutan 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah sepanjang 2024–2025. Langkah tersebut disebut sebagai salah satu tindakan korektif terbesar dalam tata kelola distribusi pupuk nasional.

Kasus beras oplosan menjadi salah satu pengungkapan terbesar. Dari pemeriksaan 268 sampel di 13 laboratorium pada 10 provinsi, sebanyak 212 merek beras premium dan medium dinyatakan tidak sesuai standar mutu, berat, maupun Harga Eceran Tertinggi (HET). Praktik pengemasan ulang beras SPHP yang dijual kembali sebagai beras premium juga ditemukan dengan potensi kerugian konsumen mencapai Rp99,35 triliun per tahun.

Di sektor minyak goreng, praktik pelanggaran juga ditemukan pada distribusi MinyaKita. Produk yang seharusnya dijual sesuai HET Rp15.700 per liter ditemukan dijual hingga Rp18.000 per liter dengan takaran tidak sesuai. Sebanyak 20 tersangka telah ditetapkan dalam pengungkapan jaringan kartel minyak goreng tersebut.

Sementara itu, di sektor pupuk, pemerintah menemukan lima jenis pupuk palsu yang tidak mengandung unsur hara sama sekali. Kandungan nitrogen, kalium, dan fosfat tercatat nol sehingga petani pada praktiknya membeli material yang tidak memberikan manfaat bagi tanaman. Kerugian petani akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp3,3 triliun.

Pemerintah juga telah menetapkan 27 tersangka dalam kasus pupuk palsu dan mencabut ribuan izin distributor bermasalah.

Fakta anomali juga ditemukan di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) pada 28 Mei 2025. Tercatat pengeluaran beras mencapai 11.410 ton dalam satu hari, jauh melampaui rata-rata normal 2.000–3.000 ton per hari. Lonjakan tersebut memunculkan dugaan manipulasi data stok oleh middleman guna menaikkan harga di tingkat konsumen. Satgas Pangan Polri pun diturunkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penindakan pemerintah juga menyasar internal kementerian. Sebanyak 11 pejabat Eselon II Kementerian Pertanian telah dijatuhi sanksi dan beberapa di antaranya kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Bukan pencitraan. Tersangka eselon 2 di tempat kami DPO sekarang,” tegas Mentan Amran di hadapan Komisi IV DPR RI.

Di luar penindakan mafia pangan, Presiden Prabowo juga menunjuk Mentan Amran sebagai anggota Satgas Percepatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas PKH). Satgas tersebut mencatat keberhasilan besar dengan menyita dan mengembalikan sekitar 4 juta hektare kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh perusahaan perkebunan sawit.

Langkah tersebut disebut sebagai operasi penertiban lahan terbesar dalam sejarah tata kelola kehutanan Indonesia.

Mahkamah Agung juga menyatakan Wilmar Group bersalah dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng. Perusahaan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,88 triliun yang telah disita Kejaksaan Agung.

Melalui Satgas PKH, pemerintah turut menjatuhkan sanksi kepada PT Multimas Nabati Asahan dan PT Sinar Alam Permai terkait kegiatan penanaman sawit ilegal di kawasan hutan. Total sanksi finansial terhadap Grup Wilmar disebut melampaui Rp11,89 triliun.

Di tengah derasnya perdebatan di media sosial, Mentan Amran menegaskan dirinya berada di pihak rakyat dalam perang melawan mafia pangan dan koruptor.

“Jangan salah memilih kawan. Saya di pihak yang sama dengan rakyat. Kita merah putih. Lawan bersama para mafia pangan dan koruptor,” ujar Mentan Amran.

Mentan Amran juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan mafia pangan dan tidak terpengaruh narasi yang melemahkan langkah penindakan tersebut.

Di sela rangkaian ibadah haji, Mentan Amran menyampaikan doa dan harapan agar perjuangan melawan mafia pangan mendapat kekuatan dan keberkahan.

“Di Tanah Suci ini kami memanjatkan doa untuk bangsa dan rakyat Indonesia. Semoga pertanian kita semakin kuat, petani semakin sejahtera, negeri ini dijauhkan dari praktik korupsi dan mafia yang merugikan rakyat. Kami akan terus berjuang, tidak mundur, menjaga pangan dan kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Mentan Amran, Sabtu (23/5/2026).

Mentan Amran menegaskan perang terhadap mafia pangan belum selesai dan akan terus diperkuat. Dalam 10 bulan terakhir, Kementerian Pertanian disebut telah mengirimkan 260 kasus kepada aparat penegak hukum.

“Satu-satu dulu. Tunggu — ada lagi yang lain. Yang lain, kamu akan menyusul,” tegas Mentan Amran.

(MC101 – Humas Kementan)

Tag:

Jelajahi Militer

Hot Topic