JAKARTA, Cakra101.com — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah memutuskan bahwa masyarakat dengan catatan kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah Rp1 juta kini tetap dapat mengajukan kredit rumah subsidi, Senin (13/4/2026).
Menteri yang akrab disapa Ara tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat kecil yang sebelumnya terkendala catatan kredit meski dalam nominal rendah. Ia juga mengapresiasi langkah cepat OJK dalam merespons kebutuhan rakyat.
Menurutnya, keputusan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang melalui serangkaian pertemuan intensif dengan OJK, yang akhirnya membuahkan kebijakan pro rakyat di era pemerintahan Presiden Prabowo.
Lebih lanjut, Menteri Ara menekankan pentingnya percepatan implementasi tanpa hambatan birokrasi, serta mengingatkan agar tidak ada kendala yang memperlambat realisasi kebijakan tersebut di lapangan, baik di OJK maupun sektor perbankan.
Selain itu, pemerintah juga berencana membentuk satuan tugas (satgas) percepatan program perumahan, khususnya untuk mendukung target pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat. Satgas ini nantinya akan melibatkan berbagai pihak guna memastikan pelaksanaan program berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh program prioritas pemerintah dalam pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia.
Ia juga mengungkapkan sejumlah kebijakan strategis lainnya, di antaranya:
- Penayangan data SLIK hanya untuk kredit di atas Rp1 juta
- Pembaruan data pelunasan maksimal H+3 setelah pelunasan
- Akses data SLIK bagi BP Tapera untuk percepatan pembiayaan perumahan
- Penegasan kredit rumah subsidi sebagai program prioritas dalam aspek penjaminan
- Pembentukan Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah lintas lembaga
Selain itu, akan ditambahkan informasi dalam laporan SLIK bahwa data tersebut tidak menjadi satu-satunya penentu persetujuan kredit oleh lembaga keuangan.
Friderica menjelaskan bahwa kebijakan ini telah diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan akan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026, setelah proses penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan.
Ia juga mengapresiasi upaya Menteri PKP yang dinilai konsisten dalam memperjuangkan akses pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
(MC101 – Biro Komunikasi Publik PKP)





















