JAKARTA, Cakra101.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Satgas Anti Mafia Tanah guna mempercepat penyediaan lahan negara yang memiliki kepastian hukum untuk pembangunan hunian masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono dan Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Brigjen Pol. Hendra Gunawan di Wisma Mandiri 2 Lantai 21, Jakarta, Jumat (10/07/2026).
Pertemuan tersebut membahas langkah strategis penelusuran aset negara melalui pengumpulan data historis dan penguatan aspek legalitas tanah milik negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal, aman, dan memiliki kepastian hukum untuk pembangunan rumah tapak maupun rumah susun bagi masyarakat.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa ketersediaan lahan masih menjadi salah satu tantangan utama dalam percepatan pembangunan perumahan nasional. Karena itu, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan untuk menghadirkan solusi yang berpihak kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
“Kebijakan harus pro rakyat dan pro dunia usaha juga, kita menjawab dengan kebijakan-kebijakan. Salah satu permasalahan adalah lahan, sampai hari ini belum ada 1 meter pun lahan negara yang bisa digunakan, saya minta tolong, bukan untuk saya tapi untuk rakyat,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas proses verifikasi dokumen pertanahan yang akan diselaraskan dengan basis data Kementerian ATR/BPN. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen dan menghindari terjadinya tumpang tindih kepemilikan yang dapat menghambat pemanfaatan aset negara.
Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan analisis secara komprehensif terhadap sejumlah lahan yang diusulkan agar proses penyediaan lahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ada beberapa lahan yang diminta Pak Menteri dan kita akan melakukan analisis mendalam terkait aturan dan legalitas dalam penyediaan lahan untuk pembangunan rusun dan rumah tapak,” ujar Ilyas Tedjo Prijono.
Selain itu, Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, dan Satgas Anti Mafia Tanah juga memperkuat koordinasi dalam menangani berbagai klaim ilegal atas aset negara, termasuk praktik mafia tanah yang mengatasnamakan ahli waris.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset negara yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan rakyat.
Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan efek jera terhadap praktik kejahatan pertanahan melalui penegakan hukum secara terpadu, sehingga iklim investasi di sektor perumahan semakin kondusif dan pelaksanaan program pembangunan hunian rakyat dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Sebagai tindak lanjut hasil pertemuan, Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN dan Satgas Anti Mafia Tanah akan melakukan kunjungan lapangan pada Senin, 13 Juli 2026, untuk meninjau salah satu lahan negara milik PT KAI di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat. Peninjauan tersebut bertujuan memastikan kondisi lapangan sekaligus mengidentifikasi potensi pemanfaatan lahan bagi pembangunan perumahan masyarakat.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati, Plt. Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Roberia, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono, serta Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Brigjen Pol. Hendra Gunawan.
(MC101 – Biro Komunikasi Publik PKP)
Ringkasan Berita:
- Kementerian PKP memperkuat sinergi dengan ATR/BPN dan Satgas Anti Mafia Tanah untuk mempercepat penyediaan lahan negara bagi hunian rakyat.
- Penyediaan lahan dengan kepastian hukum menjadi salah satu kunci percepatan pembangunan perumahan nasional.
- Pemerintah akan melakukan verifikasi dokumen pertanahan dan sinkronisasi data guna mencegah tumpang tindih kepemilikan.
- Koordinasi juga diperkuat untuk menangani klaim ilegal dan praktik mafia tanah atas aset negara.
- Pada 13 Juli 2026, pemerintah akan meninjau lahan milik PT KAI di Kiaracondong, Bandung, untuk mengidentifikasi potensi pembangunan perumahan masyarakat.