TANGERANG, Cakra101.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan komitmennya untuk memperkuat kebijakan hunian berimbang sebagai strategi memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah layak huni. Komitmen tersebut disampaikan saat mendampingi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (10/7/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi V DPR RI, Lazarus, S.Sos., M.Si., bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi V DPR RI. Dari Kementerian PKP hadir jajaran Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan yang didampingi Staf Khusus Menteri Bidang Internal dan Penjadwalan serta Plt. Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko. Turut hadir pula perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, asosiasi pengembang, pelaku usaha sektor perumahan, dan tim teknis.
Kegiatan tersebut bertujuan meninjau implementasi penyediaan perumahan bagi MBR, pelaksanaan kebijakan hunian berimbang, serta pembangunan kawasan pesisir PIK 2. Selain menjalankan fungsi pengawasan DPR RI, kunjungan ini juga menjadi forum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan DPR dalam menyempurnakan kebijakan sektor perumahan.
Mewakili Kementerian PKP, Plt. Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan, Rini Dyah Mawarty, menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai langkah strategis untuk mempercepat penyediaan rumah bagi MBR melalui penyempurnaan regulasi, penguatan kebijakan hunian berimbang, serta penciptaan iklim investasi yang kondusif bagi pembangunan perumahan.
Rini menjelaskan bahwa pada pembangunan perumahan skala besar di atas 3.000 unit, pengembang wajib menerapkan komposisi hunian berimbang 1:2:3, yakni satu rumah mewah, minimal dua rumah menengah, dan minimal tiga rumah sederhana yang dibangun dalam satu hamparan.
“Untuk perumahan skala besar di atas 3.000 unit, pengembang wajib menerapkan komposisi satu banding dua banding tiga (1:2:3), yaitu satu rumah mewah, minimal dua rumah menengah, dan minimal tiga rumah sederhana yang dibangun dalam satu hamparan utuh sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rini.
Selain penguatan kebijakan hunian berimbang, Kementerian PKP juga mendorong penyempurnaan berbagai regulasi pendukung, antara lain terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), retribusi daerah, skema pembiayaan lahan, serta pengembangan hunian vertikal bersubsidi guna meningkatkan keterjangkauan masyarakat terhadap rumah layak huni.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi V DPR RI memberikan apresiasi terhadap pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dinilai berhasil menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru.
“Saya atas nama pimpinan dan seluruh Anggota Komisi V DPR RI mengapresiasi pengembangan Pantai Indah Kapuk yang telah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Kawasan ini memberikan dampak ekonomi tidak hanya bagi Kabupaten Tangerang, tetapi juga bagi Jakarta dan Indonesia,” ujar Lazarus.
Lazarus juga menegaskan pentingnya optimalisasi peran pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan. Menurutnya, Kementerian PKP perlu terus memperkuat fungsinya sebagai regulator, fasilitator, dan operator agar penyediaan rumah bagi masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Melalui kunjungan kerja ini, Kementerian PKP bersama Komisi V DPR RI memperkuat sinergi dalam mendukung penyempurnaan kebijakan perumahan nasional. Hasil peninjauan lapangan diharapkan menjadi masukan strategis untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap rumah layak huni, mengurangi backlog perumahan, serta meningkatkan kualitas kawasan permukiman di Indonesia.
(MC101 – Biro Komunikasi Publik PKP)
Ringkasan Berita:
- Kementerian PKP memperkuat kebijakan hunian berimbang untuk memperluas akses rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
- Pengembang perumahan skala besar di atas 3.000 unit wajib menerapkan komposisi hunian 1:2:3.
- Pemerintah juga mendorong penyempurnaan regulasi terkait BPHTB, retribusi daerah, pembiayaan lahan, dan hunian vertikal bersubsidi.
- Komisi V DPR RI mengapresiasi pengembangan kawasan PIK 2 sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.
- Sinergi Kementerian PKP dan DPR RI diharapkan mampu mengurangi backlog perumahan dan meningkatkan kualitas permukiman di Indonesia.