Beranda / Pertahanan/Keamanan / TNI / TNI AL / TNI AL Gagalkan Penyelundupan 12 Burung Endemik Dilindungi di Sorong, Papua Barat Daya

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 12 Burung Endemik Dilindungi di Sorong, Papua Barat Daya

SORONG, Cakra101.com – Sinergi tim gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12 ekor burung endemik dilindungi di atas Kapal Motor (KM) Gunung Dempo saat bersandar di Pelabuhan Umum Pelindo, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (11/07).

Keberhasilan penggagalan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satgas Intelijen Pusintelal dengan Tim Gabungan Pengamanan Pelabuhan Pelni Kodaeral XIV yang terdiri dari Detasemen Intelijen (Denintel) dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral XIV.

Penangkapan bermula dari adanya informasi intelijen terkait dugaan pengiriman satwa liar secara ilegal melalui jalur transportasi laut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas gabungan segera melakukan penyisiran dan pemeriksaan ketat di atas KM Gunung Dempo yang tengah bersandar di dermaga.

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan 12 ekor burung endemik dilindungi yang disembunyikan tanpa dokumen resmi, dengan rincian:

  • 1 ekor Burung Nuri Bayan;
  • 2 ekor Burung Pitohoi;
  • 2 ekor Burung Jagal Papua; dan
  • 7 ekor Burung Nuri Masda.

Petugas juga mengungkap modus operandi yang digunakan pelaku, yakni menyembunyikan satwa-satwa tersebut di samping cerobong asap kapal untuk mengelabui pemeriksaan.

“Hingga saat ini, pemilik atau kurir dari barang penyelundupan tersebut masih belum diketahui dan tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim gabungan.”

Upaya penyelundupan satwa liar ini diduga kuat melanggar Pasal 40 jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Sebagai langkah penyelamatan awal, seluruh barang bukti berupa belasan burung dilindungi itu telah diserahkan kepada pihak Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Sorong guna mendapatkan perawatan, konservasi, serta proses hukum lebih lanjut.

Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menegaskan komitmen TNI AL dalam memperketat pengawasan di pelabuhan dan perbatasan laut guna mencegah berbagai tindakan ilegal.

“TNI AL akan terus memperketat pengawasan di titik-titik pelabuhan dan perbatasan laut guna mengantisipasi segala bentuk tindakan ilegal serta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia dan tidak terlibat dalam jaringan perdagangan satwa ilegal yang dapat merusak ekosistem alam Papua dan Indonesia pada umumnya.”

Komitmen tersebut sekaligus menjadi bentuk nyata dukungan TNI AL dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya satwa endemik yang dilindungi di wilayah Papua Barat Daya dan daerah lainnya.

(MC101 – Dispenal)

Ringkasan Berita:

  • TNI AL menggagalkan penyelundupan 12 ekor burung endemik dilindungi di atas KM Gunung Dempo di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
  • Operasi dilakukan oleh Satgas Intelijen Pusintelal bersama Tim Gabungan Pengamanan Pelabuhan Pelni Kodaeral XIV.
  • Barang bukti terdiri dari Burung Nuri Bayan, Burung Pitohoi, Burung Jagal Papua, dan Burung Nuri Masda.
  • Pelaku diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
  • Seluruh burung yang diamankan telah diserahkan kepada BKSDA Wilayah I Sorong untuk perawatan dan proses hukum lebih lanjut.
Tag:

Media Sosial

Jelajahi Militer

Hot Topic