Beranda / Pemerintahan / Implementasi PP Tunas, Menkomdigi Tekankan Kepatuhan Platform Digital

Implementasi PP Tunas, Menkomdigi Tekankan Kepatuhan Platform Digital

Implementasi PP Tunas, Menkomdigi Tekankan Kepatuhan Platform Digital

JAKARTA, Cakra101.com — Pemerintah resmi mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada Sabtu (28/03/2026), dengan menetapkan penundaan usia anak pada platform berisiko tinggi menjadi minimal 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat (27/03/2026), menegaskan pentingnya kepatuhan platform digital terhadap regulasi yang berlaku.

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai ketentuan,” ujar Meutya Hafid.

Menkomdigi juga mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh platform digital X dan Bigo Live dalam memenuhi aturan tersebut.

“Kami mengapresiasi platform yang menunjukkan kepatuhan konkret, tidak hanya dalam komitmen tetapi juga implementasi nyata,” tambahnya.

Platform X telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun serta berkomitmen melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah umur mulai 28 Maret 2026. Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia 18+, serta memperkuat sistem pelindungan melalui kombinasi kecerdasan buatan dan moderasi manusia.

Langkah kedua platform tersebut dinilai sebagai standar minimum kepatuhan yang harus diikuti oleh seluruh penyelenggara sistem elektronik lainnya.

Pemerintah menegaskan akan terus melakukan pemantauan harian terhadap implementasi kebijakan ini guna memastikan setiap platform menjalankan komitmennya secara nyata.

Bagi platform yang belum patuh, pemerintah meminta agar segera melengkapi seluruh kewajiban tanpa penundaan, serta menegaskan akan mengambil langkah administratif tegas apabila diperlukan.

“Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” tegas Meutya Hafid.

(MC101 – Biro Humas Kemkomdigi/Humas Kemensetneg)

Tag: