LONDON, Cakra101.com — “Indonesia menggarisbawahi pentingnya semua pihak untuk mengambil langkah yang diperlukan guna menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran internasional, konsisten dengan hukum internasional dan instrumen IMO terkait. Pelayaran komersial dan pelaut tidak boleh dihadapkan pada risiko akibat ketegangan yang meluas,” tegas Dr. Desra Percaya.
Indonesia, sebagai anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) Kategori C, berpartisipasi aktif dalam Sidang Luar Biasa Dewan IMO ke-36 yang digelar di London pada 18–19 Maret 2026. Sidang ini membahas dampak situasi keamanan kawasan terhadap keselamatan pelayaran internasional dan pelaut.
Pertemuan yang bersifat mendesak ini dilaksanakan di luar jadwal reguler atas permintaan sejumlah negara anggota. Berdasarkan data Sekretariat IMO, lebih dari 20.000 pelaut dan sekitar 3.000 kapal terdampak oleh situasi yang berkembang, khususnya di kawasan Selat Hormuz.
Agenda utama sidang menitikberatkan pada langkah konkret perlindungan pelaut dan keselamatan pelayaran. Pertemuan menghasilkan Council Declaration yang menegaskan pentingnya penghentian serangan terhadap kapal niaga dan pelaut, perlindungan kesejahteraan pelaut, peningkatan keselamatan navigasi, serta menjaga kelancaran jalur pelayaran internasional, termasuk prinsip freedom of navigation.
Selain itu, disepakati pula sejumlah langkah kemanusiaan, seperti pemenuhan kebutuhan dasar kapal yang tertahan, fasilitasi pergantian awak kapal, serta dorongan pembentukan mekanisme safe maritime corridor untuk evakuasi kapal dari area berisiko tinggi.
Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Dr. Desra Percaya, bersama perwakilan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Luar Negeri, secara aktif menekankan bahwa perlindungan pelaut harus menjadi prioritas utama. Sebagai salah satu negara pemasok pelaut terbesar di dunia, Indonesia menegaskan bahwa keselamatan dan kesejahteraan pelaut merupakan mandat utama IMO.
Indonesia juga menegaskan bahwa seluruh serangan terhadap pelaut sipil tidak dapat dibenarkan dan harus segera dihentikan. Selain itu, Indonesia mendorong agar setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga konkret dan implementatif, termasuk melalui koordinasi internasional yang mempertimbangkan kondisi operasional pelaut seperti kelelahan dan gangguan sistem navigasi.
Dalam forum tersebut, Indonesia turut menyerukan pentingnya menjaga kebebasan bernavigasi, serta mengajak semua pihak untuk menahan diri, menghormati hukum internasional, menurunkan eskalasi, dan kembali pada jalur dialog serta diplomasi sebagai solusi berkelanjutan.
Posisi Indonesia semakin relevan di tengah situasi terkini, termasuk adanya korban pelaut Indonesia dalam insiden kapal tug boat Mussafah II. Hal ini memperkuat urgensi perlindungan maksimal bagi pelaut sebagai aktor kunci rantai pasok global.
Sebagai negara kepulauan dan anggota Dewan IMO Kategori C, Indonesia memainkan peran strategis dalam menjembatani berbagai kepentingan global, serta memastikan suara negara berkembang tetap terwakili dalam pengambilan keputusan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal IMO menegaskan bahwa hasil sidang tidak boleh berhenti pada tataran deklaratif, tetapi harus ditindaklanjuti secara konkret oleh negara anggota guna menjamin perlindungan efektif bagi pelaut dan keberlanjutan pelayaran internasional.
(MC101 – Biro SDM Kemlu/PTRI IMO London)





















