Cakra101, Jakarta.- Dinas Hukum TNI Angkatan Udara (Diskumau) bekerja sama dengan Delegasi Regional Komite Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) untuk Indonesia dan Timor Leste menggelar diskusi hukum bertema “Aspek Hukum Penggunaan Siber dalam Operasi Udara”, di Persada Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/4/2025),
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Hukum TNI Angkatan Udara (Kadiskumau) Marsma TNI Agus Pramono, S.H., LL.M., Ph.D. menyampaikan diskusi ini sebagai forum pertukaran pandangan mengenai aspek hukum dalam penggunaan siber pada operasi udara.
kegiatan ini diharapkan menjadi ajang untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai ketentuan hukum yang berlaku dalam penggunaan teknologi siber dalam konteks operasi militer udara.
Selain itu, dapat meningkatkan kerja sama antara TNI AU dan ICRC, serta memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan doktrin dan kebijakan hukum dalam operasi udara modern.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Delegasi Regional ICRC Mr. Vincent Ochilet, beserta para anggota delegasi, yakni Mr. Lloyd Gillett, Mr. Johan Guillaume, dan Mrs. Tamalin Bolus. Turut hadir pula sejumlah pejabat di jajaran Diskumau serta pejabat TNI AU lainnya.
MC101 – Dispenau