JAKARTA, Cakra101.com — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan percepatan penertiban izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan sebagai bagian dari upaya penataan sektor pertambangan dan perlindungan lingkungan, dalam pertemuan di Jakarta, Kamis (16/04/2026).
Arahan tersebut disampaikan usai Presiden menerima laporan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait hasil evaluasi IUP di kawasan hutan, yang merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden sebelumnya.
Bahlil menjelaskan bahwa evaluasi mencakup berbagai kategori kawasan, mulai dari hutan lindung, hutan konservasi, hingga cagar alam, yang selama ini menjadi lokasi aktivitas pertambangan.
“Ada di hutan lindung, ada di hutan konservasi, ada kemudian di cagar alam, dan beberapa IUP yang di dalam kawasan hutan. Tadi kami sudah melaporkan kepada Bapak Presiden sesuai waktu yang diberikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut telah disampaikan tepat waktu sesuai tenggat yang diberikan Presiden, dan pemerintah kini bersiap mengambil langkah lanjutan.
“Insyaallah hasilnya baik, dan kami sudah mendapatkan arahan teknis untuk segera melakukan eksekusi lebih lanjut,” ungkap Bahlil.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menata kembali izin tambang secara lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan aktivitas pertambangan tidak merusak kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting.
Pemerintah menegaskan bahwa proses penertiban ini akan dilakukan secara terukur dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta kepentingan nasional.
(MC101 – BPMI Setpres)