JAKARTA, Cakra101.com — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan akan melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (21/04/2026). Lelang ini menjadi bagian dari strategi pemenuhan target pembiayaan APBN Tahun Anggaran 2026.
Target indikatif lelang ditetapkan sebesar Rp12 triliun, dengan kemungkinan jumlah yang dimenangkan mencapai maksimal 200 persen dari target tersebut. Adapun setelmen hasil lelang dijadwalkan pada 23 April 2026 (T+2).
Seri SBSN yang ditawarkan meliputi tiga seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS), yakni SPNS01062026, SPNS12102026, SPNS03022027, PBS030, PBS040, PBSG002, PBS034, dan PBS038. Seluruh seri yang dilelang merupakan reopening dengan jatuh tempo bervariasi mulai dari Juni 2026 hingga Desember 2049.
Khusus seri PBSG002, pemerintah kembali menghadirkan instrumen Green Sukuk di pasar perdana domestik sebagai bentuk komitmen dalam pembiayaan proyek ramah lingkungan. Langkah ini melanjutkan penerbitan Green Sukuk yang sebelumnya telah dilakukan di pasar global maupun domestik.
Lelang akan dilaksanakan secara terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price), dan diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Proses lelang dimulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB, dengan hasil diumumkan pada hari yang sama.
Partisipasi lelang dapat diikuti oleh investor individu maupun institusi melalui Dealer Utama yang telah ditunjuk pemerintah. Selain itu, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan juga dapat berpartisipasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan akad syariah berupa Ijarah Sale and Lease Back untuk seri SPN-S dan Ijarah Asset to be Leased untuk seri PBS, sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Adapun underlying asset berasal dari Barang Milik Negara serta proyek atau kegiatan dalam APBN 2026 yang telah mendapat persetujuan DPR.
Pemerintah menegaskan memiliki fleksibilitas dalam menetapkan jumlah penerbitan, baik lebih besar maupun lebih kecil dari target indikatif, dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta kebutuhan pembiayaan negara.
(MC101 – Kemenkeu)